Bagi saya, iklan rokok Sampoerna A Mild pada 2006 ini, ya tujuh belas tahun silam, tidak etis karena mempercandakan buta warna.
Saya tidak tahu apakah saat itu ada warga masyarakat yang mengadukan iklan ini ke Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Memang saat itu belum ada Badan Pengawas Periklanan Indonesia, karena P3I baru membentuk badan itu pada 2008, pun belum ada Etika Pariwara Indonesia (EPI) namun sudah ada Tata Krama Periklanan Indonesia, sehingga masyarakat mestinya dapat mengadukan masalah.
Kenapa saya dulu tak mengadukan? Yah, siapalah saya dalam soal media dan industri Periklanan. Saya cuma cengcengpo. Maka yang saya lakukan dulu hanya bikin pos di blog.