Selamat datang caleg bekas napi koruptor!

Kalau mereka sampai dapat kursi, yang bermasalah adalah orang-orang yang memilih. Suara pemilih adalah suara Tuhan?

▒ Lama baca < 1 menit

Selamat datang bekas napi koruptor yang jadi caleg, semoga sukses!

Mahkamah Agung menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2018 yang melarang bekas napi kasus korupsi menjadi caleg. Parpol yang mengaku antikorupsi girang. Politikus di dalamnya apalagi.

Kalau mereka sampai dapat kursi, yang bermasalah adalah orang-orang yang memilih.

Korupsi menyerang fondasi lembaga-lembaga demokrasi dengan mendistorsi proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum, dan menciptakan rawa-rawa birokrasi yang satu-satunya alasan keberadaannya adalah untuk meminta sogokan.

UNODC: Action against Corruption and Economic Crime

¬ Gambar praolah: Amazon

Tinggalkan Balasan