Selama Agustus, pada malam hari Merah Putih harus diturunkan?

Mestinya Pak RW dan Pak RT menjelaskan kenapa selama Agustus bendera tetap berkibar malam. Lalu soal aubade dan serenade?

▒ Lama baca < 1 menit

Jawaban untuk pertanyaan dalam judul pos ini adalah tidak. Menurut tafsir saya demikian.

Selama ini dalam setiap edaran selalu disebut selama Agustus setiap warga diminta mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Untuk aturannya, edaran mempersilakan siapa pun merujuk UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran bendera selama sebulan tinggal sepuluh hari lagi. Tadi ketika melihat bendera di sebuah rumah, saya teringat pertanyaan yang selalu menggantung setiap Agustus: apakah pada malam hari bendera harus diturunkan, dengan maupun tanpa upacara serenade? ¹ Surat edaran tak pernah menyebutkannya secara eksplisit.

Maka saya pun mencari tahu dalam UU termaksud. Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan:

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada
malam hari.

Adapun dalam penjelasan pasal tersebut tertulis:

Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah:
a. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah
air;
b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau
pemerintahan negara lain;
c. darurat perang;
d. perlombaan olah raga;
e. renungan suci;
f. keadaan sangat bersuka cita; atau
g. keadaan sangat berduka cita.

Nah, berarti jelas urusannya. Pada malam hari selama Agustus Bendera Merah Putih tidak kita turunkan karena kita sedang sangat bersukacita. Lihat huruf f.

Mestinya surat edaran dari Pak RW dan Pak RT mempertegas hal itu.

¹) Istilah aubade berarti lagu yang dikumandangkan pada pada pagi hari

2 Comments

srinurillaf Jumat 25 Agustus 2023 ~ 17.22 Reply

👏 jadi tahu kosakata baru, “aubade” ehehe. Terima kasih Mas infonya 🙏

Lagian kalau tiap malam nurunin bendera, terus besoknya pasang lagi; kok repot amat 😅

Pemilik Blog Jumat 25 Agustus 2023 ~ 19.57 Reply

Dulu waktu saya SD hingga SMA sering ada salah kaprah, upacara sore disebut aubade. Lalu bapak saya mengoreksi.

Kalo soal tiap sore nurunin bendera itu berlaku di kantor-kantor di luar tujuh belasan.

Tinggalkan Balasan