Sengketa warisan almarhum Probosutedjo (1930—2018), adik tiri mantan Presiden Soeharto, muncul dalam sehalaman koran Kompas kemarin (13/2/2023). Bukan sebagai berita melainkan iklan, berupa pengumuman, dari kantor advokat Juniver Girsang & Partners.
Advokat tersebut mewakili Septanto Probosutedjo (60), anak kedua dari enam putra putri Probo, melawan kakak, adik, dan ibunya (Ratmani Probosutedjo). Isi pengumuman adalah konvensi dan rekonvensi, atau gugatan dan gugatan balik pembagian warisan, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jaksel.
Harta berupa tanah, bangunan, dan saham Probo semasa hidupnya adalah milik berdua bersama istrinya. Maka PA menetapkan Ratmini berhak atas separuh harta bersama. Adapun sisanya, bagian Probo, dibagi rata untuk Ratmini dan enam anaknya, masing-masing sepertujuh bagian.
Iklan itu mengingatkan, karena semua warisan tersebut dalam status quo maka para penggugat maupun tergugat untuk tidak memindahtangankan maupun menjualnya. Poin ini, dalam pengandaian saya, menyangkut kepentingan warga yang berminat membeli satu atau keseluruhan dari 57 bidang tanah dan bangunan warisan di berbagi lokasi.
Soal pengumuman kasus perdata di koran nasional itu lumrah. Saya pernah menulis. Untuk pidana juga bisa, oleh Kejaksaan Agung.
Hari ini nama Probo, bos Mercu Buana, dengan segala kontroversinya, mungkin hanya diingat oleh lapisan tua Generasi X (kelahiran 1965—1980) dan generasi yang lebih tua.
Sejauh tadi malam, dengan terkantuk-kantuk, saya mencari berita yang bertolak dari iklan itu tetapi tak menemukan. Artinya, maklumat di koran, meskipun sesuai kelaziman hukum, kini kurang bergema. Publik kurang peduli. Mungkin sebagian awak media berita daring juga tak hirau.
Misalnya ada info maklumat di media sosial, cuma menggemakan iklan, dari akun terverifikasi, mungkin akan lebih teperhatikan. Tentu saya, karena bukan ahli hukum maupun ahli media, tak tahu apakah hal itu sudah lumrah dan apakah kantor pengacara sudi melakukannya.
Padahal urusannya, bagi saya, cuma amplifikasi pesan untuk menjangkau publik. Fungsi maklumat di koran cetak tetap terjaga — dengan catatan: sepanjang koran cetak masih terbit.
5 Comments
Pihak advokat memasang iklan pengumuman hingga satu halaman di koran. Mengapa tidak mengkombinasi dengan pemberitaan, ya? Misalnya dengan membuat dan mengirim siaran pers, atau menggelar konferensi pers bersama para wartawan berbagai media, termasuk media daring.
Jika pihak advokat proaktif, dengan membuat rilis atau malah jumpa pers, belum tentu para pihak yang bersengketa berkenan krn ini masalah keluarga. Memang sih urusan sampai pengadilan tetapi sbg kasus perdata kan bukan urusan setiap warga yang tak punya kepentingan
🙏👍