Soal penulisan nama dalam KTP dan lainnya

Sejak kapan nama dalam akta kelahiran lebih boros huruf dan bahkan sulit dieja?

▒ Lama baca < 1 menit

Aturan nama maksimum 60 karakter dalam dokumen kependudukan

Aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan sebetulnya sudah diundangkan 11 April lalu, berupa Permendagri No. 73 Tahun 2022. Namun hari ini menjadi berita karena Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan soal nama yang jangan satu kata itu hanya imbauan.

“Jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” ucap Zudan.

Pasal 4 huruf c Permendagri tersebut menyatakan “jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata”. Pasal tersebut juga mewajibkan penulisan nama dalam huruf Latin, mudah dibaca, maksimum 60 huruf termasuk tanda baca.

Hak setiap orang untuk menamai anaknya, dan kelak setelah dewasa si anak dapat mengganti nama dengan penetapan pengadilan.

Tetapi di sisi lain negara juga berkepentingan dengan kepraktisan, terutama jumlah karakter. Jika jumlah karakter, termasuk spasi, sangat panjang, isian nama dalam lembar entri digital takkan cukup. Lalu terutama setelah menjadi dokumen fisik bernama KTP dan KK, bidang penulisan nama pun tak cukup.

Sebenarnya soal nama diri ini menarik. Sejak kapan nama bayi Indonesia dalam akta kelahiran lebih boros huruf dan bahkan sulit dieja sehingga akhirnya yang berlaku adalah nama panggilan?

Data nama di Dukcapil Kemendagri layak diulik. Bisa juga dari data publik, berisi pengumuman hasil seleksi mahasiswa baru di PTN sejak zaman SKALU (Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas; 1977) hingga tahun terakhir. Dari sana akan terlihat proses pergeseran nama dari generasi baby boomers (kelahiran 1958, peserta SKALU pertama ) hingga generasi Z (kelahiran 1996—2010; SNMPTN/ SBMPTN).

Tentu data PTN itu ditambah data dari pengumuman hasil seleksi PTS.

¬ Ralat: penulisan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. seharusnya mengandung 42 karakter

2 Comments

junianto Senin 23 Mei 2022 ~ 22.47 Reply

Meski diundangkan sudah sejak April 2022 tetapi baru kemarin ramai di pemberitaan (https://news.detik.com/berita/d-6089882/aturan-baru-permendagri-nama-tak-boleh-cuma-1-kata-maksimal-60-huruf) kok hari ini dimentahkan oleh Bapak Dirjen?

Pemilik Blog Selasa 24 Mei 2022 ~ 17.21 Reply

Namanya juga negeri ajaib

Tinggalkan Balasan