Bukan cuma supaya orang tak jadi pelaku tetapi juga tahu cara menangani kasus.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Kekerasan seksual di tempat kerja

Selesai menyerahkan kue tape dari ibunya, Putri Kamomil mengajak ngobrol Kamso dan Kamsi soal kekerasan seksual di tempat kerja, ditambah kasus di NGO (¬ Project Multatuli).

“Nggak boleh kejadian lagi. Di manapun,” kata Kamsi.

“Iya, tempat kerja juga bukan cuma kantor, pabrik, bengkel, toko, tapi juga rumah tangga,” sahut Kamso.

“Gimana ya, Oom?” tanya Putri.

“Apalagi setelah ada UU TPKS mestinya ada edukasi untuk orang kantor, untuk staf, untuk bos.”

“Maksudnya gimana, Oom?”

“Dari kasus yang ada, yang pernah rame di medsos, orang yang dalam posisi pemimpin kayaknya belum tentu bisa ngambil langkah tepat. Malah ada kecenderungan menjaga kasus tetep internal. Padahal pidana, karena ada undang-undangnya, kan bukan persoalan internal kantor.”

“Jadi misalnya pemred dan manajer HRD, seperti pernah kejadian lalu rame di medsos, mestinya udah punya bekal buat nangani ya, Oom?”

“Iya.”

Kamsi menukas, “Siapapun yang jadi bos harus punya tanggung jawab etis, moral, dan ada konsekuensi hukumnya. Tapi siapa yang harus mengedukasi orang-orang kantoran, dari OB, sopir, sampai bos paling atas?”

Kamso tersedak.

Putri langsung menyeruak, “Iya, siapa dong?”

¬ Gambar praolah: Shutterstock

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *