KARTU | Masalahnya cuma tanda kepesertaan atau sampai pengecekan adakah tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Inilah perlunya kejelasan informasi ihwal wajib terdaftar BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM sampai jual beli tanah. Kalau cuma kartu peserta, sebagai alat pemantau kepatuhan warga untuk mempermudah urusan pemerintah selanjutnya, ya bagus. Kalau sampai soal tunggakan? Juga bagus sebenarnya.
Inpres No. 1/2022 ini antara lain untuk menjadi pedoman penganggaran bagi kepala daerah dalam membayarkan iuran BPJS bagi yang tak mampu dan menakar ketersediaan obat-obatan.
Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan, menurut UU No. 40 Tahun 2004, adalah wajib.
¬ Gambar praolah: Shutterstock
2 Comments
Logikanya, bukan hanya “pokoknya punya kartu”, tapi hrs punya kartu yang “hidup” alias aktif tanpa tunggakan. Cuma, apakah tidak akan ribet pengecekannya di kantor BPN dll?
Nggak tau juga.
Biasa, keterangan menyusul.