Pitutur lama masih berlaku: potonglah cabang dan dahan selagi musim hujan agar pohon tetap sehat dan ranting dapat bersemi lagi. Itu yang saya lihat pagi ini di lingkungan saya. Tentu bukan harga mati, jika ada alasan mendesak, memotong saat kemarau mestinya boleh.
Urusan pohon, yang dikuasai pemda, ini bukan perkara yang boleh dianggap santai. Jangankan menebang, memotong dahan pun harus berizin. Hampir setiap kota dan kabupaten punya perda soal ini. Kalau seseorang atau badan hukum mengakibatkan tanaman milik pemda mati, mereka harus mengganti.
Di Jakarta, pada 2017 seorang warga didenda Rp25 juta karena menebang pohon milik DKI yang menutupi rukonya.
4 Comments
Masalah klasik.
Mestinya para perancang APBD bisa ngitung.
Soal telepon, setelah pemakaian ponsel merata tampaknya tak ada tunggakan telepon kabel.
Dua arsip, beda tahun. Kemungkinan masih ada arsip2 tahun2 lain lagi….
https://nasional.tempo.co/read/603153/surakarta-nunggak-tagihan-listrik-penerangan-jalan
https://www.medcom.id/nasional/daerah/MkMGmnRN-menunggak-listrik-pemkot-solo-berharap-tak-dipadamkan
Di Solo, sekian tahun silam, Pemkot melaporkan PLN Solo ke kepolisian krn oknum2 eh beberapa petugas PLN dipergoki petugas Pemkot menebang pohon sembarangan, tanpa izin Pemkot.
Tapi sy tdak tahu kelanjutannya apakah akhirnya sampai ke pengadilan spt di Jakarta sebagaimana dlm brt kompas.com yang tautannya disertakan Pamsn.
Itulah perlunya follow up berita, suatu hal yang mestinya menjadi kelebihan media daerah.
Tapi yeahhh kita sama-sama tahu, banyak hal bisa selesai dengan musyawarah mufakat atas nama kesepahaman dan harmoni hubungan antarinstansi. 🙊🙈
Apalagi kalo pemkot atau pemkab punya tunggakan ke PLN — kalau zaman dulu tambah tunggakan ke Telkom