Tamu menginap harus lapor siapa?

Rujukan tamu wajib lapor adalah Permendagri, demi kerukunan warga. Tamu bermalam merusak kerukunan?

▒ Lama baca 2 menit

Kenapa tamu menginap harus lapor RT?

Menginap itu tidur malam di tempat bukan rumah sendiri. Untunglah pemasang maklumat di sebuah kompleks di Bekasi, Jabar, ini tak mau repot dengan batasan tidur ataukah begadang sampai hari berganti. Pokoknya bertamu lebih dari 24 jam harus malapor ke RT. Teksnya sih bilang 1 x 24 jam.

Siapa itu RT? Sebagai rukun tetangga bisa berarti seluruh warga. Kepada merekalah tamu, atau tuan rumah, melapor. Kalau setiap rumah cukup diwakili seorang kepala keluarga, dalam satu wilayah RT bisa ada lebih dari 30 KK. Masa sih harus melapor kepada orang sebanyak itu?

Oh, pasti maksudnya pengurus RT. Dalam kepengurusan ada ketua RT, sekretaris, ketua seksi keamanan, dan seterusnya. Nah, harus melapor kepada pemangku jabatan yang mana? Tergantung siapa yang piket.

Kalau tak ada yang piket, ya semoga dari seorang pengurus yang pertama itu pelapor langsung terlayani.

Apabila tidak, harus urut setelah ketua seksi keamanan tidak ada, karena dia menginap di rumah bini kedua di kampung lain, dan semoga lapor kepada RT setempat, cobalah ke ketua seksi perlengkapan — semoga beliau ada. Kalau gagal bersua, datangilah Pak Bendahara RT, tapi misalnya tanpa hasil ya ke rumah Pak Seksi Kerohanian.

Jadi, apa masalahnya? Ada dua.

Pertama: soal bahasa. Tuturan lisan diangkut ke teks formal berupa aturan. Bisa menjadi debat, sampai hari berganti, berarti harus lapor ke RT. Mbulet, seperti perang wacana gaya Srimulat dulu.

Kedua: soal aturan lapor bagi tamu yang bermalam dan atau lebih dari 24 jam. Beberapa kota memang punya aturan itu, bahkan jadi perbup. Tapi efektifkah, dalam arti dipatuhi termasuk oleh wali kota dan bupati, serta lurah dan kepala desa saat menerima jamu alias tamu?

Ada rujukan hukumnya sih, dari pusat, yakni Permendagri 5/2007, yang di tingkat RT/RW diterjemahkan menjadi kebijakan wajib lapor bagi tamu atas nama keamanan, ketertiban, dan kerukunan.

Oh, tetapi tenang sajalah. Warga punya solusi. Tak usah lapor, karena tetangga dekat sudah tahu yang bertamu adalah ibu mertua.

Nah, di lingkungan yang gimana gitu yah, kalau si pemilik rumah itu janda atau perempuan lajang, padahal yang bertamu pria bukan saudara, sudah barang tentu bukan saudari, soal wajib lapor bisa diterapkan. Alasannya: meresahkan warga.

Walah, resah itu kalau nona rumah dan tamunya bikin gaduh, ditambahi cekcok dan berkelahi. Atau berpesta privat dengan musik kencang tanpa hirau waktu. Lalu anjing piaraan nona rumah mbaung ngalup terus alias melolong.

Padahal bisa saja nona rumah dan tamunya berusaha meredam suara, dan terbukti tak ada tetangga mendengar, sehingga tidur warga sekitar tak terganggu, dan anak-anak dapat belajar dengan tenang, tapi tetap dianggap meresahkan.

Padahal lagi, jangankan tamu bermalam, karena tamu pulang di atas pukul sepuluh malam lebih lima belas menit pun dianggap meresahkan padahal mobil si tamu tidak bising.

Ehm, saya teringat guyon seorang perempuan lajang. Ketika ditawari kluster perumahan eksklusif berdasarkan norma tertentu, yang menurutnya seperti lingkungan Amish Amrik zaman dulu menurut info selintas, dia bilang, “Entar gue pake tank top dan hot pants dianggap meresahkan, apalagi kalo ada cowok nginep.”

5 Comments

soloskoy Kamis 23 Desember 2021 ~ 08.14 Reply

Senanglah kita kalau punya tetangga perempuan lajang hobi mengenakan tank top dan hot pants….

#semoga komen ini nggak konangan istri kita eh saya.

Pemilik Blog Kamis 23 Desember 2021 ~ 09.05 Reply

Kita?
Istri saya biasa saja kalo ada perempuan berbusana terbuka.

soloskoy Kamis 23 Desember 2021 ~ 09.20 Reply

Istri saya juga biasa saja, Paman.

Saya yg tdk biasa 🏃

Blogombal Kamis 23 Desember 2021 ~ 11.46

Mungkin Sdr Jun bermasalah

Tinggalkan Balasan