Karena sudah membayar iuran PJU, tapi tak dapat lampu jalan, warga nyantol kabel PLN untuk penerangan umum.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Penerangan jalan umum bukan tanggung jawab PLN

Likuran tahun lalu saya melihat petugas PLN membongkar instalasi lampu jalan pada tiang listrik di sebuah kompleks. Bagi PLN, instalasi swakarsa itu ilegal. Bagi warga, karena PLN tak memasang penerangan jalan umum (PJU) maka warga berhak nyantol setrum. Alasannya, warga sudah bayar iuran PJU, tercantum dalam setruk pembayaran saban bulan.

Pak PLN bilang, kalau akan menyoal PJU silakan ke pemkot. Dia benar. PJU itu urusan pemkot.

Saya ingat, abad lalu ketika masih membayar listrik di loket inkaso saya mendengar keluhan seorang konsumen setrum. Dia tinggal di gang gelap padahal dia membayar IPJU. Mas Loket berkilah, itu bukan kewenangan dia untuk menjelaskan.

Lalu? Sampai kini masih ada PJU swakarsa di banyak tempat tapi bukan sepenuhnya swadaya karena daya dari PLN. Sedangkan instalasi dari warga. Intinya adalah tahu sama tahu karena pemda sibuk dan warga sudah membayar IPJU.

2 thoughts on “PJU: Penerangan jalan adalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *