Bukan soal Bupati Jember, Jatim, Hendy Siswanto, dan bawahannya akhirnya mengembalikan honor pemakaman padahal mereka bukan penggali kubur yang layak menerima insentif selama pandemi.
Bukan soal bahwa nanti mungkin saja ada perubahan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan 40 persen gaji pokok selama setahun, karena membocorkan informasi terhadap calon tersangka suap.
Kenapa sampai muncul kebijakan bonus pemakaman seolah kematian seorang warga adalah rezeki bagi pejabat?
Kenapa sampai terjadi seorang komisioner KPK berkomunikasi dengan orang bermasalah?
Dalam adab, di atas alasan legal adalah kepatutan. Etika. Suatu hal yang mestinya dipahami pejabat publik.
Saya kehabisan kosakata tajam untuk menanggapi kasus ini.