Geli saya mendapati rak peraga rokok di belakang kasir sebuah minimarket di Bogor, Jabar. Tirainya tersingkap. Aneka merek sigaret pun tampak.
Artinya perda yang mengatur display rokok, yang tak terkalahkan di MA itu, tidak disertai pengawasan ketat. Tiga tahun lalu, di minimarket lain, saya melihat tirainya rapat. Maksud saya rapat sebatas sesuai sifat tirai bilah, sehingga tersibak kecil.
Saya setuju minuman beralkohol dibatasi melalui cukai dan regulasi penjualan sampai tempat konsumsi. Orang tak dilarang beli bir di tempat berizin dengan segala syaratnya.
Pun untuk rokok. Silakan beli asal umur mencukupi dan mengasaplah di tempat yang mengizinkan. Batasan pertama dimulai oleh manajemen minimarket: dilarang mengasap di dalam toko.