Hal biasa dalam sengketa merek. Setelah ada somasi maka pihak tersomasi akan membuat pernyataan melalui iklan di koran.
Pernyataan biasanya berisi tiga hal: mengakui telah menggunakan merek tanpa hak, mengaku bersalah, dan mohon maaf. Isi itu pula yang tercantum dalam somasi.
Tentang minta maaf kadang saya berpikir kok sampai diminta ya? Memang sih, dalam imajinasi saya penasihat hukum si tersomasi dalam kasus apa pun, bukan termasuk contoh dalam gambar, bisa saja membisiki kalau dalam somasi tak ada permintaan untuk minta mohon maaf janganlah melakukan. Jangan membeli barang yang tak ada dalam paket jualan lawan.
Eh, tapi ini mungkin lho. Bisa saja cuma suuzan saya. Maafkanlah saya. Saya tak bermaksud menyinggung siapa pun.