Sama-sama bayar premi asuransi Rp30.000 untuk lima tahun. Tapi santunan kecelakaan untuk pengendara mobil dan motor berbeda. Padahal dalam kasus tertentu, cedera pengendara motor bisa lebih berat karena tak seterlindung pengendara mobil.
Saya tak paham asuransi. Mungkin Anda bisa menjelaskan. Bagus kalau PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, yang bertaut dengan Polri, dapat menjelaskan.
Ini bukan soal “halah cuma bayar tiga puluh ribu buat lima tahun aja rewel”, Ndan. Maap. Mohon izin nanya.