Perlu dilacak apakah benar aturan kemasan rokok karena pengaruh BPPC, milik Tommy Soeharto, terhadap Departemen Perindustrian, pada 1991.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Dunhill kretek filter berisi 16 dengan pengumuman tentang edisi 12 batang

Hanya dugaan saya, produsen rokok membuat kemasan berisi lebih sedikit, cuma 12 batang, selisih empat batang dari yang reguler, untuk menyambut kenaikan harga sigaret. Berapa harga kemasan 12 saya tak tahu.

Soal isi dalam kemasan ini sebetulnya menarik kalau ada datanya. Ada merek yang berisi 16 batang sebelumnya berisi 12. Ada pula kretek non-filter yang sebelumnya sepuluh batang lalu jadi 12 batang. Kalau saya tak salah ingat Dji Sam Soe Super Premium yang sering disebut Sam Soe Refill itu.

Menambah isi memang lazim dalam produksi dan berjualan. Camilan juga melakukan. Demikian pula sampo dan sabun mandi cair.

Lagi-lagi soal isi dalam kemasan sigaret, seingat saya sebelum ada BPPC milik Tommy Soeharto pada 1991, setiap pabrik bebas menentukan isi. Tolong dikoreksi kalau saya salah.

Maka dulu ada sebungkus rokok kretek berisi tiga maupun lima batang. Misalnya Djarum. Mungkin menyasar pembeli eceran sekalian bikin mereka merasa gagah karena tak ada batang tanpa wadah di kantong baju.

Tentu ada juga kemasan berisi sedikit, berupa rokok putih berjenama global, tanpa niat menyasar pembeli eceran. Pada masa penebangan internasional masih membolehkan penumpang merokok, tersedia komplimen beberapa merek berisi lima batang.

Kalau benar peraturan Departemen Perindustrian saat itu, 1991, untuk menentukan isi kemasan rokok karena pengaruh BPPC, wah menarik juga.

Masa sih setelah BPPC bubar aturan masih berlaku? Oh, boleh jadi saya salah tafsir dan salah simpul. Buktinya masih ada kemasan kaleng silinder berisi 50 batang. Misalnya Gudang Garam International.

Bisa jadi masalahnya adalah perhitungan ekonomi. Cukai dihitung per batang, berdasarkan cara produksi manual maupun masinal, ngapain bikin kemasan nanggung yang nggak ekonomis.

*) Posting ini tak ada hubungannya dengan kubu anti-tembakau maupun pro-tembakau (beserta industri pendukungnya).