Jika pemilik tak tahu batas tanahnya…

▒ Lama baca < 1 menit

Sri Subekti di bukit Jangli Semarang, Jawa Tengah

Oh iya ya, bisa saja pemilik tanah tak tahu batas hak miliknya. Batas secara fisik maupun menurut sertifikat.

Kalau tanahnya empat persegi panjang bisa saja si pemilik tanah berurusan dengan tiga pihak, dengan catatan ada satu sisi yang berbatasan dengan jalan umum.

Kalau tanahnya segi lima bahkan lebih mungkin repot juga, apalagi kalau berada di tengah, dijepit oleh tanah tetangga.

Tapi kenapa tulisan pengumuman itu ditujukan untuk “pemilik tanah ini”?