Tak ada yang aneh dengan aturan toko roti ini. Kalimat dibuka dengan imbauan lalu ditutup dengan ancaman. Bayangkan kalau wadah dan isinya rusak. Tak hanya makanan rusak, tetapi juga kotor. Pasti toko merugi.
Yang jadi pertanyaan, aturan toko itu muncul sebelum atau sesudah ada kejadian?
Juga, pernahkah CCTV jadi alat bukti ketika seseorang menyangkal menjatuhkan dagangan toko?