Klausul baku: barang tak dapat ditukar atau dikembalikan. Kalau ditukar jelas akan merepotkan toko. Kalau konsumen mengembalikan barang, tanpa minta uang kembali, kenapa ditolak juga?
Saya pernah melihat seorang pria marah-marah mengembalikan sekitar enam buah durian yang sudah terbuka, tapi ditutup lagi dengan diikat rafia, kepada penjual. Isi buah masih mentah. Si pria tak minta tukar maupun ganti rugi.
Kebetulan setruk contoh ini dari produk makanan mirip minuman (atau sebaliknya). Pengembalian setelah basi tentu merepotkan. Kalau bukan makanan dan minuman bagaimana?
Misalnya untuk motor apalagi mobil baru yang belum keluar BPKB-nya mungkin diterima. Asal ada tanda terima.