↻ Lama baca < 1 menit ↬

Entah ulah siapa. Niat banget. Padahal di kedai kopi di Jakarta Selatan ini tersedia banyak asbak kosong dan bersih, tinggal ambil.

Mungkin maunya dilayani, supaya tak rugi membayar bea layanan selain pajak restoran. Eh, tapi kedai ini cuma memungut pajak pembangunan (PB1) sepuluh persen ding.

Lalu apakah orang lain bisa mendirikan puntung macam ini? Saya tampaknya termasuk yang tidak bisa. Belum mencoba sih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *