Tampaknya sih mereka pekerja konstruksi untuk jalan tol. Kalau menurut UULAJ hal macam ini memang dilarang, tapi ada pengecualiannya, antara lain: ketersediaan angkutan manusia kurang memadai (Beritagar). Atau masalahnya cuma karena mereka bekerja untuk keperluan jalan tol sehingga boleh melenggang di jalan tol? Bukankah pikap pembawa ikan dan para penjualnya juga boleh melintas di jalan tol?
Pikap Bak Terbuka Angkut Orang di Jalan Tol
▒ Lama baca < 1 menit