Dalam praktik, busway (atau bus way?) boleh dilalui siapa saja, bahkan kadang polisi lalu lintas mendiamkannya* — tapi lain waktu akan menindaknya sehingga ada saja mobil dan motor di lajur itu yang tiba-tiba melompati pembatas, masuk ke lajur umum. Misalnya di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan dan Timur. Ketidakjelasan plus ketidaktegasan, yang dilengkapi dengan angot-angotan, adalah dua sisi koin dari keseharian Indonesia.
*) Pengecualian tentu berlaku jika pelintasan busway dibolehkan atas perintah polisi, misalnya untuk mengurangi kemacetan