↻ Lama baca < 1 menit ↬

Entah siapa yang punya inisiatif, yang jelas seruas trotoar di tepi Jalan Melawai, Jakarta Selatan, ini sering dirintangi oleh rantai melintang.  Saya belum mencari tahu adakah pasal perda yang mengatur perintangan pejalan kaki dengan cara membahayakan. Jika ada, apakah pelakunya dianggap melakukan kejahatan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *