Mungkin Anda sering melihat bekas instalasi berlistrik entah bekas apa di perempatan. Kadang lengkap dengan bekas tiang besi atau potongan sekrup tegak. Bolehkah warga menyingkirakannya tanpa diperkarakan? Bisa jadi bagian dari art in public space versi pemda, seperti di Jalan Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan.
Penjaga Persimpangan
▒ Lama baca < 1 menit