↻ Lama baca < 1 menit ↬

Rumah-warung di perumahan biasa itu kalau dipasangi iklan yang besar bakal kena pajak reklame nggak ya? Jika ya, mungkin pada marah ya. Terutama bisnis kecil yang cuma mengageni binatu. Kalau dalam kuitansi pembayaran dari distributor rokok ke juragan warung mungkin sudah ada PPN.-nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *