Dwibahasa Dinas Perhubungan

▒ Lama baca < 1 menit

Sudah agak bagus, tanpa penyemprotan (stensil) secara “tanpa semena-mena” (=”sewenang-wenang”) pada bodi mobil. Cukup menampilkan sertifikat kelaikan — tepatnya hasil pemeriksaan. Pakai bahasa Indonesia dan Inggris pula. Lho siapa tahu itu mobil butut ini akan dipakai lintas negara, bukan hanya antarkota antarprovinsi.

Tinggalkan Balasan