PILIH MANA: MEMBEBASKAN ORANG BERSALAH ATAU MEMENJARAKAN ORANG TAK BERSALAH?
Tak usah tentara. Polisi pun bisa mencari serigala ke hutan dan hasilnya sama. Dalam 30 menit petugas keluar dari hutan, menenteng seekor kelinci dengan memegang sepasang kupingnya, lalu penuh kejohanan berseru, “Ini dia serigalanya!” Si kelinci sudah babak belur bahkan mungkin sekarat.
Lelucon pahit dari zaman lama itu menjadi tidak lucu ketika diterapkan kepada tiga orang terdakwa pembunuh Asrori. Dua yang pertama, yakni Kemat dan David, masing-masing kena vonis bui 17 dan 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang. Yang ketiga, yaitu Sugianto, masih disidang. Info terakhir: tersangka pembunuh yang sudah mengaku adalah Ryan.
Apakah pengakuan Ryan betul, itu tugas penyidik. Yang penting adalah: jika terbukti melalui peradilan yang jujur dan bermartabat bahwa pembunuh Asrori bukanlah ketiga orang itu maka mereka bertiga tak cukup hanya dibebaskan, lalu mendapatkan rehablitasi nama dan ganti rugi. Tidak hanya itu. Si penyidik harus dihukum.
Peradilan sesat macam ini pernah terjadi pada Sengkon dan Karta pada tahun 70-an. Setelah mendekam di rumah bui mereka terbukti tak bersalah, bahkan kalau saya tak salah ingat mereka malah bertemu si pembunuh asli.
Peradilan sesat melukai rasa keadilan masyarakat. Maka ahi hukum bisa bertamsil “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.”
Yang sering terjadi — tepatnya menurut kesan orang awam seperti saya — adalah pengadilan membebaskan orang bersalah, atau meringankan hukumannya, karena segalanya telah diatur.
Rekayasa paling cantik adalah jika hakim paling lurus dan jujur sekalipun harus membebaskan seorang terdakwa demi hukum karena hulu penyidikan sampai muara bernama dakwaan salah semua.
Baiklah, anggap saja itu rezekinya orang yang bisa mengatur hukum. Tapi hati saya bertanya-tanya, apakah para penyidik yang berlaku seperti penangkap kelinci itu menyimpan rasa bersalah dalam dirinya? Atau jangan-jangan malah enteng berucap, “Salah sendiri kenapa mau mengaku!”
Jika Anda menemukan informasi yang berisi pengakuan anggota tim penyidik dan penanggungjawabnya, misalnya melalui wawancara dengan media, segera kabarkanlah melalui blog.
Tentang hakim, hmmm saya sedang menerenung. Bukankah dengan menyidang terdakwa mereka itu mencocokkan kertas kerja dengan kenyataan? Mata hati dan kawicaksanan mestinya selalu bersama mereka. Apalagi vonis selalu membawa-bawa nama Tuhan.
© Foto: Kartono Ryadi/Kompas (dari tulisan ini)