KONON PROFESI TERTENTU TAK BOLEH MENGIKLANKAN DIRI. PENGACARA TANGANI PERCERAIAN SELEB UNTUK PROMOSI?
Banyak orang butuh pekerjaan. Bisa pekerjaan dari bos, majikan, tuan, ndara kakung atau apapun namanya. Bisa juga dari klien dan pasien. Maka boleh saja kalau seorang pengacara mencari pekerjaan, sama seperti profesi penyedia jasa lainnya.
Indeks iklan terklasifikasi koran, semisal di Kompas, tak menyediakan kotak “pengacara” ataupun “pelayanan hukum”. Yang ada hanya kandang “peluang karir dan usaha”, yang punya tempat untuk “cari kerja”, “sekretaris” dan “adm & keuangan”. Yang masuk ke dalam “cari pekerjaan”, selain pengacara, adalah sopir.
Emang napa? Gak soal. Yang penting pesan nyampe. Lihat saja Kompas hari ini halaman 47.
Memang sih untuk profesi tertentu, dulu, ada pakem tak boleh mengiklankan diri. Untuk pengacara misalnya, sejauh saya tahu, Yellow Pages Indonesia: Indutri & Niaga (Mei 2006-2007) pun hanya memuat nama, alamat, dan telepon. Tak ada tambahan “see advertisement in this page” seperti dalam indeks perlengkapan binatu.
Lho, kok memperbandingkan dengan binatu? Indeks “lawyers” dan “laundry equipments” kan berdekatan, dikandangkan dalam “L”.
Tapi untuk akuntan, buku halaman kuning itu bisa menampung iklan display. Padahal dulu pernah saya dengar — jadi bisa saja informasinya salah — akuntan tak boleh mengiklankan diri. Entah kalau kantor akuntan. Begitu pula dengan dokter, tapi entah untuk klinik yang mempekerjakan dokter.
Jangan dipercaya, ini hanya pergunjingan berbau fitnah. Kenapa ada pengacara yang menangani kasus yang menjadi buah bibir meskipun duitnya sedikit? Antara lain untuk portofolio dan promosi karena mereka tak boleh beriklan.
Bagi saya iklan yang betul-betul tampil sebagai iklan, dan sesuai dengan kenyataan, itu bermanfaat.